Rabu, 30 Mei 2012

Peran Golkar dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Analisis UU No.5 Tahun 1974)


Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Peran Golkar dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Analisis UU No.5 Tahun 1974)

Pada masa Orde Baru, pemerintah menciptakan suatu undang-undang untuk mengatur pelaksanaan daerah. Undang-undang tersebut ialah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 sebagai pengganti undang-undang sebelumnya yang dianggap bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Undang-undang ini menegaskan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan penyelenggaran urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentrasi, dan asas tugas pembantuan di daerah yang semuanya mempunyai peranan yang penting dalam penyelenggaran daerah. Dalam penerapan undang-undang ini menggunakan prinsip otonomi yang dipakai bukan lagi otonomi riil dan seluas-luasnya tetapi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan otonomi daerah disini harus dapat menunjang perjuangan aspirasi rakyat yakni memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tujuan dari pemberian otonomi daerah ini juga untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat juga untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. Serta dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Di dalam undang-undang ini telah diatur struktur pemerintahan yang terdiri dari:
1.Kepala Daerah
2.Wakil Kepala Daerah
3.Sekretaris Daerah dan Dinas Daerah
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5.Sekretaris DPRD

Golkar yang dalam rezim Orde Baru ini berperan sebagai partai hegemoni mempunyai peran yang cukup besar dalam implementasi Pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974. Sejak Golongan Karya (Golkar) memenangkan Pemilihan Umum tahun 1971 Golkar menjadi pemegang agenda politik secara tunggal di Indonesia. Dari sejak itu pula tercipta apa yang di istilahkan Sistem kepartaian yang Hegemoni. Sebagai partai hegemoni, Golkar punya keunikan, yakni bukan partai kader dan partai masa (oleh sebab itu dulunya Golkar tidak mau disebut partai). Partai hegemonik tidak diciptakan dan dikembangkan oleh kelompok atau kelas tertentu dalam masyarakat sebagaimana partai masa dan partai kader, tetapi di bangun oleh pemerintah. Partai hegemonik mempunyai faksi-faksi dalam dirinya yang terdiri dari Faksi militer dan birokrasi. Kedua faksi ini secara bersamaan berfungsi sebagai politbiru yang mengontrol kebijakan-kebijakan partai).
Posisi Golkar disini memang sebagai alat penopang kekuasaan pemerintahan kala itu. Semua kebijakan Orde Baru diciptakan dan kemudian dilaksanakan oleh militer, birokrasi dan termasuk Golkar. Selama berpuluh-puluh tahun berkuasa, Golkar menduduki jabatan-jabatan penting mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif termasuk hingga sampai kepada lembaga-lembaga struktur di daerah-daerah. Hal ini sangat wajar karena Golkar sebagai partai hegemoni dan setiap pemilihan di masa Orde Baru Golkar selalu menjadi partai pemenang dalam Pemilihan Umum. Struktur lembaga legislatif yang amat di dominasi Golkar yang hampir tak terpisahkan dari Birokrasi ABRI telah menyebabkan kungkungan birokrasi terhadap lembaga legislatif ( baik di pusat maupun daerah ) terlalu kuat untuk dilawan dan diabaikan.

Hubungan implementasi otonomi daerah dengan Golkar ialah, karena aparat-aparat yang menjalankan pemerintahan daerah disini dan yang mengatur semua mekanismenya tidak lepas dari orang-orang Golkar. Para aparat yang terdiri atas aparat militer dan perwakilan dari partai Golkar yang semuanya adalah alat pemerintah Soeharto. Meskipun Kehadiran Golkar ataupun aparat militer di dalam kelembagaan pemerintah merupakan hasil dari pilihan rakyat, namun tetap saja pilihan tersebut merupakan suatu pilihan yang sebenarnya sudah diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah yang berkuasa, sehingga Partai Golkar lah yang selalu menang. Sehingga jika dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang pelaksanaan daerah akan membuat penyelenggaraan didaerah akan lebih baik dan tidak bersifat sentralistik, hal tersebut tidak akan terealisasi secara maksimal. Hal ini dapat kita lihat dalam struktur-struktur lembaga-lemabaga pemerintahan daerah yang didalamnya masih di dominasi oleh orang-orang dari partai Golkar dan aparat militer (Mulai dari DPRD, kepala daerah, wakil hingga sekretaris daerah). Akibatnya fungsionaris-fungsionaris birokrasi ini sukar untuk diharapkan berbeda dengan birokrasi. Dalam masalah pertanggung jawaban dan pelaporan hasil pelaksanaan pemerintahan daerah, semuanya masih harus bergantung dari pemerintah pusat. Jika dari sistem hingga aparat pemerintahannya semua berdasarkan dari pusat maka dalam pelaksanaannya pun tidak akan jauh-jauh sesuai dengan kehendak pemerintah Pusat.
Dalam undang-undang ini menetapkan bahwa kepala daerah menurut hierarki bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD melainkan hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintah daerah yang dipimpinnya agar DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah dapat selalu mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dari sini dapat terlihat bahwa meskipun lembaga DPRD ada sebagai wakil rakyat tetap saja tidak mempunyai peranan penting dalam penentuan suatu keputusan. Untuk melihat hasil suatu pelaksanaan pemerintahan saja, DPRD hanya di beri hak untuk meminta keterangan selanjutnya keputusan harus berdasarkan atas persetujuan Presiden melalui Menteri Dalam Negerinya. apalagi dalam Struktur DPR dan DPRD yang terlihat kurang terpisah dengan birokrasi. Prosedur pemilihan anggota-anggota kedua lembaga tersebut di ambil melalui pengajuan daftar nama oleh partai kemudian dihadapkan pula oleh Golkar yang merupakan Partai hegemoni telah menyebabkan lembaga legislatif serta lembaga-lembaga lainnya maupun aparat pemerintahan lainnya (Gubernur, Bupati, Sekretaris Daerah dsb.) menjadikan kehilangan arti sebagai lembaga perwakilan rakyat dan ataupun aparat yang bekerja untuk rakyat. Semuanya hanya bekerja dan menyelesaikan tanggung jawabnya untuk Presiden.

Berdasarkan pemaparan ini dapat kita cermati bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru mengenai pelaksanaan undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Otonomi daerah dalam implementasinya masih bersifat sentralistik yakni hanya untuk kepentingan penguasa dan pemerintah Pusat saja. Sepanjang para aparat yang menduduki struktur pemerintahan daerah masih dikuasai oleh Golkar yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah Pusat ataupun Presiden (Soeharto), maka tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan mengembangkan daerah tidak akan terealisasi secara maksimal. Asas Desentralisasi yang merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ini juga tidak dapat direalisasikan pada akhirnya karena hanya merupakan sebuah tameng saja di dalam undang-undang ini. Golkar yang merupakan partai hegemoni telah membuat suatu perubahan besar yang terjadi dalam pemerintahan orde Baru dan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Adanya tindak kekerasan politik dengan aktor utamanya militer membuat Golkar selalu menang dalam Pemilu, karena penggunaan kekerasan militer di masa Orde Baru ini merupakan “prosedur tetap” untuk mengendalikan dan memobilisasi masa pemilih guna memenangkan Golkar. Sehingga mau tidak mau rakyat dipaksa untuk memilih Golkar dan menyebabkan para elit Golkar yang terpilih untuk mewakili rakyat dalam menjalankan sistem pemerintahan yang ada termasuk dalam pemerintahan daerah. Alasan Golkar melakukan tindakan seperti itu tidak lain adalah untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, rencana ataupun hasil penyelenggaraan pemerintah daerah harus dapat dipertanggung jawabkan pada Presiden. Sedang di DPRD atau lembaga lainnya hanya diberi hak untuk meminta keterangan. Lagipula meskipun DPRD diberi kekuasaan juga merupakan hal yang sia-sia, toh hampir semua yang menduduki kursi kekuasaan baik eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif sebagai representatif rakyat bahkan hingga kepala daerah ataupun orang-orang yang duduk dalam dinas-dinas pemerintahan semuanya mayoritas di duduki oleh para elite Golkar dan militer yang merupakan kepanjangan tangan sang penguasa. (Soeharto) yang pada akhirnya akan memuluskan permintaan presiden. Disini terlihat bahwa fungsi-fingsi lembaga dalam struktur tersebut terasa hilang.

Maka dalam implementasi adanya undang-undang No.5 ahun 1974 hanya merupakan alat legitimasi yang sah dalam pelaksanaan sentralisasi. Sentralisasi yang terpusat pada kekuasaan Soeharto. Adanya kekerasan politik dan recruitment politik local tyang dipaksa memilih Golkar membuat masyarakat daerah tetap sama sekali tidak mempunyai peran yang menentukan dalam penyelnggaraan pemerintahan daerahnya sendiri. Hanya dari Golkar bersama aparat militer yang dapat menentukan peranan maupun penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dan terlihat bahwa rakyat tidak mempunyai peluang dalam proses pemilu melainkan hanya sebagi proses pendamping dan dimanfaatkan hak suaranya saja. Adanya pemerintahan yang seperti ini juga mengakibatkan adannya kesenjangan antara daerah pusat dengan daerah-daerah kecil dan yang paling menonjol ialah kesenjangan di tingkat para elit dengan masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar