Rabu, 30 Mei 2012

Demokrasi Pancasila


I.                    PENDAHULUAN
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan)[1]. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak[2].
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
II.                PEMBAHASAN
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi[3]  dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[4]
1.      Pancasila Dalam Ber – Demokrasi
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama?
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar – benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita – citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang ” kebablasan”, menjadi ” democrazy” dan karena itu harus diluruskan kembali?
Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut:
1. Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
2. Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
3. Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
4. Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.[5]
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
a) Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
b) Masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai berikut :
a) Kedaulatan Rakyat
b) Republik
c) Negara Berdasarkan atas Hukum
d) Permintaan yang Kontitusional
e) Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
a) Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
b) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.[6]

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan penguruspartai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.[7]

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
 Politik uang (money politics) telah membuat suara atau jeritan rakyat kehilangan gaung. Politik uang merupakan sebuah strategi yang dilakukan orang untuk mempengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada yang bersangkutan atau partai politiknya. Suara pemilih (konstituen) “dibeli” dengan sejumlah uang atau barang atau benda tertentu dengan harapan si pemilih akan memberi mandat (hak suara) kepada si pemberi uang atau pasangan tertentu.[8]
Menyikapi maraknya isu politik uang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti dikutip Suara Pembaruan (10/9/2011) mengemukakan bahwa politik uang (money politics) sebagai hantu atau momok bagi bangsa ini. Politik uang telah merusak dan menghancurkan bangsa ini. Jika tidak dicegah maka sia-sia pembangunan demokrasi yang telah dijalankan selama era reformasi sejak 1998 lalu.
Mengapa politik uang dapat menyebabkan pembangunan demokrasi sia-sia? Bila dianalogikan, hakikat politik uang itu sesungguhnya seperti orang membeli sebuah benda atau barang dari sebuah toko. Setelah kita membayar harga barang berdasarkan harga bandrol atau proses tawar menawar, maka barang itu sepenuhnya menjadi milik pembeli. Pemilik barang itu sudah berpindahtangan karena sebuah transaksi pembayaran, yaitu dari penjual kepada pembeli.
Akar Virus Politik Uang
Politik uang sejatinya adalah salah satu bentuk virus politik yang cukup ganas. Ia akan membunuh pohon demokrasi hingga ke akar-akarnya. Cepat atau lambat. Kalau pada akhirnya pohon demokrasi itu tumbuh besar, ia akan menjadi ancaman bagi tanaman di sekitarnya. Atau, bahkan membunuhnya juga.
Ketika politik uang menjadi senjata para Caleg untuk “menipu” masyarakat agar bersimpati dan memilihnya, maka saat itu pula, pesta demokrasi —Pemilu, Pilkada, Pilkades— dengan sendirinya telah cacat.
Politik dan uang selalu bergandengan tangan. Dan virus politik uang, sebenarnya sudah berkembang sejak masa Negara Kota (Polis/Politea) di Yunani Kuno. Sejak dipergunakan secara luas sebagai alat tukar dalam peradaban modern, uang telah menjadi tiket politik yang efektif. Jika digunakan dengan cerdas, ia bisa menjadi ongkos bagi seseorang untuk memperoleh kekuasaan atau jabatan tertentu.
Praktik politik uang setidaknya bermasalah dalam dua aspek: idealisme demokrasi dan aturan main perundangan. Dalam konteks demokratisasi, fenomena politik uang, memiliki sisi berlawanan dengan idealisme demokrasi. Dinamika demokratisasi menghendaki adanya kemandirian dan rasionalitas rakyat sebagai aktor utama demokrasi. Pilihan rakyat dalam berdemokrasi harus merdeka dari tekanan dan intimidasi termasuk tekanan uang. Selain itu, pilihan rakyat juga mesti berdasarkan pertimbangan rasionalitas, bukan alasan yang bersifat pragmatis. Perebutan kekuasan politik seperti apapun bentuknya, mesti tetap dalam idealisme demokrasi.
Pada titik ini, yang menguat adalah praktik proseduralisme demokrasi yang berbiaya tinggi, dan semakin terpinggirkannya substansi nilai-nilai demokrasi yang mengusung kearifan dan kemanusiaan. Ujung dari politik uang, tentunya demokratisasi tak bertuan. Mengapa? Karena agregasi kekuasaan yang berlangsung tidak melibatkan kekuatan kemerdekaan rakyat sesungguhnya. Sebab, yang menggerakkan pilihan mereka adalah landasan material/uang.
Di sisi lain, pemerintah yang berkuasa pun tidak memiliki ruang akuntabilitas untuk proses pertanggungjawaban. Karena segalanya telah selesai saat transaksi uang dalam proses pemilihan terjadi. Sehingga tak mengherankan, ketika terjadi tirani kekuasaan oleh negara, maka rakyat tidak memiliki daya resistensi yang cukup kuat. Di sinilah muncul ironi demokrasi. Dari rakyat, tapi bukan oleh rakyat, dan bukan untuk rakyat.
Aspek kedua, politik uang juga bermasalah dalam perspektif yuridis. Dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu misalnya, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. (Pasal 84 ayat 1 huruf J).
Begitu pula dalam UU 32 tahun 2004 pasal 117 ayat 2 tentang Pilkada juga telah diatur larangan politik uang, dengan ancaman pidana penjara dua hingga 12 bulan bagi pelakunya ; Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).















III.             PENUTUP
Benahi Mental
Politik uang, apapun bentuknya, adalah virus. Kalau virus ini tidak dibasmi, ia akan menggerogoti mental para Caleg, termasuk juga pemilih. Cara yang paling efektif untuk bisa kebal dari ancaman virus ini adalah membentengi mental seluruh pihak yang terlibat dalam pentas demokrasi politik.
Para Caleg yang biasanya menggunakan politik uang cenderung bermental materi. Baginya, kekuasaan hanya bisa dibeli dengan uang. Sementara bagi pemilih yang menerima uang sebagai kompensasi hak politik yang dimilikinya biasanya bermental pragmatis. Hidup baginya hanya untuk memenuhi kebutuhan perut. Mental seperti inilah yang mesti diprioritaskan utuk dibenahi.



[1] Pof. Miriam Budiarjo, Dasar-dasar ilmu Politik,Jakarta:PT Gramedia Pustaka 1998,hal 105
[3] Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
[4] Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27.

[5] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/demokrasi-dan-pelaksanaan-demokrasi-di-
indonesia-beserta-contohnya/

[6] http://denurul.blogspot.com/2009/02/negara-bentuk-pemerintahan-dan.html

sistem pemerintahan Jepang


Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan,
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar atau Bikameral yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
 Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum

Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.

Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.

Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.

Perubahan Sistem Pemerintahan Jepang Selama Masa Restorasi Meiji

Sistem Pemerintahan Pada Masa Tokugawa Bakufu
Sistem pemerintahan pada masa ini mengadopsi sistem dari Cina yaitu sistem pemerintahan terpusat. Wilayah Jepang dibagi menjadi propinsi-propinsi yang dipimpin oleh daimyo sebagai pemimpin militer daerah. Daimyo di masa Tokugawa ini dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
1.      Shinpan, merupakan daimyo yang mempunyai hubungan keluarga dengan Tokugawa
2.      Fudai, daimyo yang mendukung Tokugawa sejak sebelum pertempuran Sekigahara
3.      Tozama atau daimyo luar, mereka yang ditundukkan setelah Sekigahara.
Meskipun tozama adalah daimyo yang ditundukkan setelah Sekigahara, namun mereka memiliki tanah yang lebih luas dibandingkan dengan daimyo lainnya. Hal ini karena mereka menguasai wilayah yang jauh dari ibukota edo dan tidak strategis, misalnya di daerah barat dan sepanjang pesisir laut Jepang.
Pendapatan negara berasal dari pajak panen dan tanah. Dalam sistem terpusat ini, semua tanah adalah milik pemerintah pusat dan dibagi-bagi dalam bagian yang sama untuk dipakai secara temporer oleh keluarga petani. karena mendapatkan jatah tanah yang sama luasnya, maka pajak yang dibayar pun harus sama. Tidak memandang apakah tanah tersebut subur atau tandus. Hal ini jelas mengakibatkan pendapatan pajak yang tidak stabil.
Selama masa pemerintahan Tokugawa, Jepang melakukan politik sakoku (isolasi), menutup diri dari bangsa lain. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap maraknya ajaran kristen yang dibawa oleh pedagang. Meskipun dilaksanakan politik sakoku, Tokugawa tetap memperoleh informasi dan keuntungan perdagang dari luar negeri karena tidak seluruh Jepang ditutup. Nagasaki menjadi satu-satunya penghubung pemerintah Tokugawa dengan dunia luar, itupun hanya dengan belanda karena mereka hanya yang benar-benar berniat untuk berdagang dan memiliki persekutuan dagang VOC.
Pemerintah Tokugawa juga mempertegas stratifikasi dalam masyarakat dengan memberlakukan peraturan empat kelas yaitu samurai, tukang, pedagang, dan kaum petani. sehingga tidak diperbolehkan pernikahan dengan orang yang berbeda kelas. Sistem ini merupakan adopsi dari Cina.
Sistem Pemerintahan Selama Periode Meiji
Sebelum restorasi Meiji berlangsung, pemerintahan berada dibawah kekuasaan Tokugawa bakufu. Tokugawa ini terdiri atas para samurai yang menjalankan administrasi pemerintahan sekaligus sebagai kekuatan militer. Selama masa ini pula Jepang mengisolasi diri dari pengaruh luar. Hingga kemudian sekitar tahun 1853 seorang pelaut Amerika Serikat yang bernama perry menghendaki mendarat di pelabuhan Jepang untuk berdagang. hal ini tidak begitu saja dipenuhi oleh pemerintah Tokugawa dan memaksa kapal-kapal AS untuk unjuk kekuatan dengan tembakan dari laut. Karena mengisolasi diri, Jepang ketinggalan teknologi sehingga mengharuskan pemerintah Jepang menandatangani persetujuan dengan komodor perry. Perjanjian ini berisi tentang kesewenang-wenangan pasukan Amerika Serikat seperti mereka dapat menegakkan hukum mereka di tanah Jepang. Melihat ketidak-mampuan pemerintah Tokugawa dalam berperan sebagai kekuatan militer, beberapa daimyo merasa tidak puas. Mereka adalah daimyo dari Satsuma dan Choshu yang kemudian bergabung untuk menjatuhkan pemerintahan Tokugawa dan beralasan mengembalikan kekuasaan kepada kaisar/tenno. Pada tahun 1867 beberapa pemuda perwakilan dari Satsuma dan Choshu seperti Saigo Takamori, Okubo Toshimichi, Komatsu Tatewaki, Oyama Kakunosuke, Ito Hirobumi, Shinagawa Yaziro, Hirazawa Maomi, dan Kido Koin mengadakan pertemuan untuk bersama-sama meruntuhkan kekuasaan Tokugawa dan menempatkan kaisar sebagai kekuasaan pemerintah (tidak hanya sebagai pemimpin tertinggi agama). Inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama dari perlawanan terhadap pemerintah Tokugawa. Mereka mengetahui jika pemerintahan kembali kepada kaisar, sedangkan kaisar masih terlalu muda untuk menjalankan pemerintahan, maka orang-orang yang telah membantu mengembalikan kekuasan kepada kaisarlah yang akan menjalankan sistem pemerintahan selanjutnya. Merupakan cara yang licik memang, namun hal ini akan membawa Jepang menjadi negara yang diakui oleh bangsa Eropa dan disegani oleh bangsa lain. Setelah pemerintahan Tokugawa jatuh, ibukota kaisar dipindah dari Kyoto ke Edo (1869). Dan akhirnya pemerintahan dikembalikan kepada kaisar. Namun karena kaisar pada saat itu (Mutsuhito) masih berumur 15 tahun, maka pemerintahan dijalankan oleh orang-orang dari Satsuma dan Choshu. Kemudian dari golongan-golongan yang mendukung kaisar mengumandangkan semboyan “sonno joui” yang artinya hormati kaisar dan usir orang asing.
Beberapa pemuda kemudian dikirim ke Eropa dan Amerika Serikat untuk mencari ilmu pengetahuan dan menambah wawasan. Diantaranya yaitu pada tahun1882, Ito Hirobumi ditunjuk sebagai ketua komite penyelidik konstitusi dan dikirim ke Eropa untuk mempelajari sistem konstitusi pemerintahan di sana. Selama di Eropa beliau menyimpulkan bahwa konsep konstitusi yang paling baik untuk Jepang adalah seperti sistem pemerintahan kekaisaran jerman. Dan kemudian pada tanggal 11 Februari 1889, ditetapkanlah konstitusi Jepang raya. Akan tetapi, konstitusi ini mulai diberlakukan pada tanggal 29 Nopember 1890 dengan dimulainya sidang pertama parlemen kekaisaran (diet). Konstitusi ini membagi kekuasaan anatara kaisar dengan diet. Kekuasaan kaisar dan perdan menteri dibatasi agar tidak terjadi absolutisme. Namun demikian, adanya kata-kata yang ambigu dan bagian-bagian yang kontradiktif menyebabkan sistem pemerintahan berubah-ubah dari demokratis ke otoriter sesuai dengan interpretasi partai politik yang berkuasa. Perubahan ini berlangsung hingga perang dunia ke-2. Kekalahan Jepang pada akhir perang dunia ke-2 memaksa kaisar menyerahkan kekuasaannya. Pemerintah pendudukan yang didirikan Amerika Serikat Serikat diperintahkan untuk membuat konstitusi baru untuk menyokong hal ini. Kemudian tersusunlah konstitusi Jepang (nihon koku kenpou) yang mulai diberlakukan tahun 1947, bersamaan dengan hengkangnya Amerika Serikat Serikat dan pemerintahan demokrasi-liberal Jepang yang baru mulai berkuasa. Dengan demikian berakhirlah masa berlakunya konstitusi Meiji.
Namun apakah selama restorasi Meiji tidak ada pertentangan di antara para samurai mengenai berjalannya sistem pemerintahan? Hal ini tentu saja ada, misalnya ketika para pemimpin disekeliling kaisar Meiji saat itu di bawah pimpinan Okubo Toshimici menghapus sistem stratifikasi dalam masyarakat terutama kaum samurai. Okubo dan kawan-kawan menghapuskan daerah-daerah kekuasaan para daimyo untuk dijadikan milik pemerintah seutuhnya. Para samurai pun tunduk pada keputusan ini. Mereka menyadari bahwa untuk membawa Jepang menjadi negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi kaisar serta mengusir kekuasaan asing dari bumi Jepang, struktur masyarakat lama tidak bisa dipertahankan. Membaurnya kaum samurai dengan golongan masyarakat yang lain akan menularkan semangat, loyalitas terhadap pemimpin/kaisar dan disiplin hidup kaum samurai yang mengilhami segala aktifitas mereka. Dengan cara inilah Jepang mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang.
Kalau kita lihat lagi, hal ini sangat berbeda dengan sistem konstitusi di Indonesia yang menganut konstitusi demokrasi. Bangsa Indonesia tidak perlu susah mencari-cari konstitusi yang tepat untuk bangsanya seperti yang dilakukan Jepang. Dengan rasa percaya diri karena merasa memiliki banyak suku, ideologi (kondisi geografis Indonesia yang ber beda dengan Jepang sangat mempengaruhi hal ini) dan merasa senasib-sepenanggungan, bangsa Indonesia menggunakan konstitusi demokrasi. Hingga kemudian muncul keinginan para pemimpin partai politik untuk memasukkan ideologinya kedalam konstitusi, dan menimbulkan banyak pertentangan. Pertentangan ini berbeda dengan pertentangan yang dialami pemerintah Meiji kurang lebih 70-an tahun sebelumnya. Pemerintah Meiji menghadapi para samurai yang tidak setuju dengan modernisasi dan membuka hubungan dengan barat. Meskipun pada awalnya pemerintah Meiji didukung oleh semangat semboyan sonno joui, tetapi mereka sadar bahwa tidak boleh sembarangan mengusir bangsa asing karena Jepang juga ingin belajar dan meniru dari mereka.
Meskipun para samurai ada yang menentang, ini berarti menandakan timbulnya semangat nasionalisme terhadap bangsanya. Tidak seperti para pemimpin partai politik di Indonesia yang mementingkan ideologi kelompoknya.







Jepang menganut system bicameral, dimana ada dua dewan yg terdapat dalam pemerintahan.
Bikameral :
•         H.R Daeng Naja : bikameral adalah terdapatnya wakil “orang dan ruang” didalam parlemen, yg diwujudkan dlm suatu lembaga, baik utk wakil orang maupun utk wakil ruang.
•         Andrew s. Ellis: ada dua alasan penyusun konstitusi memilih sistem bikameral:
1.      Untuk membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) serta untuk pembahasan sekali lagi dalam bidang legislatif; dan
2.  Untuk membentuk perwakilan untuk menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak cukup terwakili oleh majelis pertama secara khusus, bikameralisme telah digunakan untuk menjamin perwakilan yg memadai untuk daerah-daerah di dalam lembaga legislatif.

Samuel C. Patterson:
•         Pembenaran terhadap adanya dua kamar dalam parlemen karena adanya kebutuhan terhadap perwakilan. Menurut teori, satu kamar berisi anggota-anggota yang secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sementara itu kamar lainnya berdasarkan perwakilan yg berbeda, bisa untuk kepentingan kelas sosial, kepentingan ekonomi, atau perbedaan teritorial. Biasanya yang paling umum terhadap kamar kedua secara konstitusional diberikan utk perwakilan teritorial.
Graham Smith:
  1. Perwakilannya lebih bersifat territorial;
  2. Perwakilan territosial ini secara karakteristik terjamin atas sekurang-kurangnya dua tingkat sub nasional yang oleh raja disebut sebagai “pemerintahan lokal dan regional”;
  3. Unit-unit regional diikutsertakan secara elektoral atau sebaliknya dalam prosedur keputusan di pusat nasional;
  4. Masuknya daerah-daerah dalam prosedur keputusan di pusat hanya dapat diubah dengan aturan-aturan konstitusional yang ketat tidak cukup hanya misalnya dengan “mayoritas suara” sederhana atau dengan hak mutlak pemerintah pusat.


Analisis  model Westminster:
1.      Konsentrasi kekuasaan satu partai dan mayoritas sempurna penjelasan
·         Cabinet  Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para Menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang amggota parlemen dari paratai mayoritas di majelis rendah. Partai Demokrat Liberal berkuasa di Jepang sejak 1995, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.

2.      Penggabungan Kekuasaan dan Kabinet
·         Perdana Menteri yang menjadi penguasa akan menjalankan tugasnya di bantu oleh cabinet yang merupakan suara mayoritas partai penduduknya.

3.      Sistem dua partai
·         Di Jepang terdapat partai demokratik dan partai demokratik liberal

4.      System partai satu dimensi
·         Partai demokratik Jepang menjadi pemenang PEMILU dengan demikian Partai Demokratik liberal menjadi oposisi dalam pemerintahan.

5.      System pemilihan pluralitas
·         System pemilu di Jepang menggunakan system pluralitas dengan suara terbanyak dan menjadi partai penguasa


6.      Konstitusi tidak tertulis dan kedaulatan parlemen
·         Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum

Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.

7.      Kesatuan dan pemerintahan;
·         Jepang yang terletak di Asia Timur merupakan Negara monarki constitutional yang berbentuk kesatuan. Konsitusi jepang tahun 1946 menganggap kaisar sebagai kepala Negara dan melimpahkan kekuasaan secara nyata Diet. Kepala pemerintahannya perdana menteri

8.      Konstitusi tdk tertulis dan kedaulatan parlemen; dan Demokrasi perwakilan eksekutif
















Daftar pustaka
carapedia.com/sistem_pemerintahan_jepang_info232.html
www.slideshare.net/.../sistem-pemerintahan-di-berba... - Amerika Serikat
Beasley, W.G. Pengalaman Jepang Sejarah Singkat Jepang. Yayasan obor indonesia. Jakarta. 2003
Kodansha Encyclopedia of Japan
Purnomowati,Reni Dwi. Implementasi system bicameral dalam parlemen di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta 2005
Suryohadiprojo, Sayidiman. Pengalaman dari Jepang. Manusia dan Masyarakat Jepang dalam Perjoangan Hidup. Universitas Indonesia. 1987