Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan,Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar atau Bikameral yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Sejak tahun
1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang
didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak -
hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan
tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
Perubahan Sistem Pemerintahan Jepang Selama Masa Restorasi Meiji
Sistem Pemerintahan Pada Masa Tokugawa Bakufu
Sistem pemerintahan pada masa ini
mengadopsi sistem dari Cina yaitu sistem pemerintahan terpusat. Wilayah Jepang
dibagi menjadi propinsi-propinsi yang dipimpin oleh daimyo sebagai pemimpin
militer daerah. Daimyo di masa Tokugawa ini dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
1.
Shinpan, merupakan daimyo yang mempunyai hubungan keluarga dengan Tokugawa
2.
Fudai, daimyo yang mendukung Tokugawa sejak sebelum pertempuran Sekigahara
3.
Tozama atau daimyo luar, mereka yang ditundukkan setelah Sekigahara.
Meskipun tozama adalah daimyo yang ditundukkan setelah
Sekigahara, namun mereka memiliki tanah yang lebih luas dibandingkan dengan
daimyo lainnya. Hal ini karena mereka menguasai wilayah yang jauh dari ibukota
edo dan tidak strategis, misalnya di daerah barat dan sepanjang pesisir laut
Jepang.
Pendapatan negara berasal dari
pajak panen dan tanah. Dalam sistem terpusat ini, semua tanah adalah milik
pemerintah pusat dan dibagi-bagi dalam bagian yang sama untuk dipakai secara
temporer oleh keluarga petani. karena mendapatkan jatah tanah yang sama
luasnya, maka pajak yang dibayar pun harus sama. Tidak memandang apakah tanah
tersebut subur atau tandus. Hal ini jelas mengakibatkan pendapatan pajak yang
tidak stabil.
Selama masa pemerintahan
Tokugawa, Jepang melakukan politik sakoku (isolasi), menutup diri dari
bangsa lain. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap maraknya ajaran
kristen yang dibawa oleh pedagang. Meskipun dilaksanakan politik sakoku,
Tokugawa tetap memperoleh informasi dan keuntungan perdagang dari luar negeri
karena tidak seluruh Jepang ditutup. Nagasaki menjadi satu-satunya penghubung pemerintah
Tokugawa dengan dunia luar, itupun hanya dengan belanda karena mereka hanya
yang benar-benar berniat untuk berdagang dan memiliki persekutuan dagang VOC.
Pemerintah Tokugawa juga
mempertegas stratifikasi dalam masyarakat dengan memberlakukan peraturan empat
kelas yaitu samurai, tukang, pedagang, dan kaum petani. sehingga tidak
diperbolehkan pernikahan dengan orang yang berbeda kelas. Sistem ini merupakan
adopsi dari Cina.
Sistem Pemerintahan Selama Periode Meiji
Sebelum restorasi Meiji
berlangsung, pemerintahan berada dibawah kekuasaan Tokugawa bakufu. Tokugawa
ini terdiri atas para samurai yang menjalankan administrasi pemerintahan
sekaligus sebagai kekuatan militer. Selama masa ini pula Jepang mengisolasi
diri dari pengaruh luar. Hingga kemudian sekitar tahun 1853 seorang pelaut
Amerika Serikat yang bernama perry menghendaki mendarat di pelabuhan Jepang
untuk berdagang. hal ini tidak begitu saja dipenuhi oleh pemerintah Tokugawa
dan memaksa kapal-kapal AS untuk unjuk kekuatan dengan tembakan dari laut.
Karena mengisolasi diri, Jepang ketinggalan teknologi sehingga mengharuskan
pemerintah Jepang menandatangani persetujuan dengan komodor perry. Perjanjian
ini berisi tentang kesewenang-wenangan pasukan Amerika Serikat seperti mereka
dapat menegakkan hukum mereka di tanah Jepang. Melihat ketidak-mampuan
pemerintah Tokugawa dalam berperan sebagai kekuatan militer, beberapa daimyo
merasa tidak puas. Mereka adalah daimyo dari Satsuma dan Choshu yang kemudian
bergabung untuk menjatuhkan pemerintahan Tokugawa dan beralasan mengembalikan
kekuasaan kepada kaisar/tenno. Pada tahun 1867 beberapa pemuda perwakilan dari
Satsuma dan Choshu seperti Saigo Takamori, Okubo Toshimichi, Komatsu Tatewaki,
Oyama Kakunosuke, Ito Hirobumi, Shinagawa Yaziro, Hirazawa Maomi, dan Kido Koin
mengadakan pertemuan untuk bersama-sama meruntuhkan kekuasaan Tokugawa dan
menempatkan kaisar sebagai kekuasaan pemerintah (tidak hanya sebagai pemimpin
tertinggi agama). Inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama dari perlawanan
terhadap pemerintah Tokugawa. Mereka mengetahui jika pemerintahan kembali
kepada kaisar, sedangkan kaisar masih terlalu muda untuk menjalankan
pemerintahan, maka orang-orang yang telah membantu mengembalikan kekuasan
kepada kaisarlah yang akan menjalankan sistem pemerintahan selanjutnya.
Merupakan cara yang licik memang, namun hal ini akan membawa Jepang menjadi
negara yang diakui oleh bangsa Eropa dan disegani oleh bangsa lain. Setelah
pemerintahan Tokugawa jatuh, ibukota kaisar dipindah dari Kyoto ke Edo (1869).
Dan akhirnya pemerintahan dikembalikan kepada kaisar. Namun karena kaisar pada
saat itu (Mutsuhito) masih berumur 15 tahun, maka pemerintahan dijalankan oleh
orang-orang dari Satsuma dan Choshu. Kemudian dari golongan-golongan yang
mendukung kaisar mengumandangkan semboyan “sonno joui” yang artinya
hormati kaisar dan usir orang asing.
Beberapa pemuda kemudian dikirim
ke Eropa dan Amerika Serikat untuk mencari ilmu pengetahuan dan menambah
wawasan. Diantaranya yaitu pada tahun1882, Ito Hirobumi ditunjuk sebagai ketua
komite penyelidik konstitusi dan dikirim ke Eropa untuk mempelajari sistem
konstitusi pemerintahan di sana. Selama di Eropa beliau menyimpulkan bahwa
konsep konstitusi yang paling baik untuk Jepang adalah seperti sistem
pemerintahan kekaisaran jerman. Dan kemudian pada tanggal 11 Februari 1889,
ditetapkanlah konstitusi Jepang raya. Akan tetapi, konstitusi ini mulai
diberlakukan pada tanggal 29 Nopember 1890 dengan dimulainya sidang pertama
parlemen kekaisaran (diet). Konstitusi ini membagi kekuasaan anatara kaisar
dengan diet. Kekuasaan kaisar dan perdan menteri dibatasi agar tidak terjadi
absolutisme. Namun demikian, adanya kata-kata yang ambigu dan bagian-bagian
yang kontradiktif menyebabkan sistem pemerintahan berubah-ubah dari demokratis
ke otoriter sesuai dengan interpretasi partai politik yang berkuasa. Perubahan
ini berlangsung hingga perang dunia ke-2. Kekalahan Jepang pada akhir perang
dunia ke-2 memaksa kaisar menyerahkan kekuasaannya. Pemerintah pendudukan yang
didirikan Amerika Serikat Serikat diperintahkan untuk membuat konstitusi baru
untuk menyokong hal ini. Kemudian tersusunlah konstitusi Jepang (nihon koku
kenpou) yang mulai diberlakukan tahun 1947, bersamaan dengan hengkangnya
Amerika Serikat Serikat dan pemerintahan demokrasi-liberal Jepang yang baru
mulai berkuasa. Dengan demikian berakhirlah masa berlakunya konstitusi Meiji.
Namun apakah selama restorasi
Meiji tidak ada pertentangan di antara para samurai mengenai berjalannya sistem
pemerintahan? Hal ini tentu saja ada, misalnya ketika para pemimpin
disekeliling kaisar Meiji saat itu di bawah pimpinan Okubo Toshimici menghapus
sistem stratifikasi dalam masyarakat terutama kaum samurai. Okubo dan
kawan-kawan menghapuskan daerah-daerah kekuasaan para daimyo untuk dijadikan
milik pemerintah seutuhnya. Para samurai pun tunduk pada keputusan ini. Mereka
menyadari bahwa untuk membawa Jepang menjadi negara yang menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi kaisar serta mengusir
kekuasaan asing dari bumi Jepang, struktur masyarakat lama tidak bisa
dipertahankan. Membaurnya kaum samurai dengan golongan masyarakat yang lain
akan menularkan semangat, loyalitas terhadap pemimpin/kaisar dan disiplin hidup
kaum samurai yang mengilhami segala aktifitas mereka. Dengan cara inilah Jepang
mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang.
Kalau kita lihat lagi, hal ini sangat berbeda dengan
sistem konstitusi di Indonesia yang menganut konstitusi demokrasi. Bangsa
Indonesia tidak perlu susah mencari-cari konstitusi yang tepat untuk bangsanya
seperti yang dilakukan Jepang. Dengan rasa percaya diri karena merasa memiliki
banyak suku, ideologi (kondisi geografis Indonesia yang ber beda dengan Jepang
sangat mempengaruhi hal ini) dan merasa senasib-sepenanggungan, bangsa
Indonesia menggunakan konstitusi demokrasi. Hingga kemudian muncul keinginan
para pemimpin partai politik untuk memasukkan ideologinya kedalam konstitusi,
dan menimbulkan banyak pertentangan. Pertentangan ini berbeda dengan
pertentangan yang dialami pemerintah Meiji kurang lebih 70-an tahun sebelumnya.
Pemerintah Meiji menghadapi para samurai yang tidak setuju dengan modernisasi
dan membuka hubungan dengan barat. Meskipun pada awalnya pemerintah Meiji
didukung oleh semangat semboyan sonno joui, tetapi mereka sadar bahwa tidak boleh
sembarangan mengusir bangsa asing karena Jepang juga ingin belajar dan meniru
dari mereka.
Meskipun para samurai ada yang menentang, ini berarti
menandakan timbulnya semangat nasionalisme terhadap bangsanya. Tidak seperti
para pemimpin partai politik di Indonesia yang mementingkan ideologi
kelompoknya.
Jepang
menganut system bicameral, dimana ada dua dewan yg terdapat dalam pemerintahan.
Bikameral
:
•
H.R Daeng Naja : bikameral adalah terdapatnya wakil “orang dan ruang” didalam
parlemen, yg diwujudkan dlm suatu lembaga, baik utk wakil orang maupun utk
wakil ruang.
•
Andrew s. Ellis: ada dua alasan penyusun konstitusi memilih sistem bikameral:
1. Untuk
membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances)
serta untuk pembahasan sekali lagi dalam bidang legislatif; dan
2. Untuk membentuk
perwakilan untuk menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak cukup
terwakili oleh majelis pertama secara khusus, bikameralisme telah digunakan untuk
menjamin perwakilan yg memadai untuk daerah-daerah di dalam lembaga legislatif.
Samuel
C. Patterson:
•
Pembenaran terhadap adanya dua kamar dalam parlemen karena adanya kebutuhan
terhadap perwakilan. Menurut teori, satu kamar berisi anggota-anggota yang
secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sementara itu kamar lainnya
berdasarkan perwakilan yg berbeda, bisa untuk kepentingan kelas sosial,
kepentingan ekonomi, atau perbedaan teritorial. Biasanya yang paling umum terhadap
kamar kedua secara konstitusional diberikan utk perwakilan teritorial.
Graham
Smith:
- Perwakilannya lebih bersifat territorial;
- Perwakilan territosial ini secara karakteristik terjamin atas sekurang-kurangnya dua tingkat sub nasional yang oleh raja disebut sebagai “pemerintahan lokal dan regional”;
- Unit-unit regional diikutsertakan secara elektoral atau sebaliknya dalam prosedur keputusan di pusat nasional;
- Masuknya daerah-daerah dalam prosedur keputusan di pusat hanya dapat diubah dengan aturan-aturan konstitusional yang ketat tidak cukup hanya misalnya dengan “mayoritas suara” sederhana atau dengan hak mutlak pemerintah pusat.
Analisis model Westminster:
1.
Konsentrasi
kekuasaan satu partai dan mayoritas sempurna penjelasan
·
Cabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para
Menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang amggota parlemen dari paratai
mayoritas di majelis rendah. Partai Demokrat Liberal berkuasa di Jepang sejak
1995, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi
yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di
Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
2.
Penggabungan
Kekuasaan dan Kabinet
·
Perdana
Menteri yang menjadi penguasa akan menjalankan tugasnya di bantu oleh cabinet
yang merupakan suara mayoritas partai penduduknya.
3.
Sistem
dua partai
·
Di
Jepang terdapat partai demokratik dan partai demokratik liberal
4.
System
partai satu dimensi
·
Partai
demokratik Jepang menjadi pemenang PEMILU dengan demikian Partai Demokratik
liberal menjadi oposisi dalam pemerintahan.
5.
System
pemilihan pluralitas
·
System
pemilu di Jepang menggunakan system pluralitas dengan suara terbanyak dan
menjadi partai penguasa
6.
Konstitusi
tidak tertulis dan kedaulatan parlemen
·
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah
negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar
Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan
parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak
tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar
yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap
hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga
menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
7.
Kesatuan
dan pemerintahan;
·
Jepang
yang terletak di Asia Timur merupakan Negara monarki constitutional yang
berbentuk kesatuan. Konsitusi jepang tahun 1946 menganggap kaisar sebagai
kepala Negara dan melimpahkan kekuasaan secara nyata Diet. Kepala
pemerintahannya perdana menteri
8.
Konstitusi tdk tertulis dan kedaulatan
parlemen; dan Demokrasi perwakilan eksekutif
Daftar pustaka
carapedia.com/sistem_pemerintahan_jepang_info232.html
www.slideshare.net/.../sistem-pemerintahan-di-berba... - Amerika Serikat
Beasley,
W.G. Pengalaman Jepang Sejarah Singkat Jepang. Yayasan obor indonesia.
Jakarta. 2003
Kodansha
Encyclopedia of Japan
Purnomowati,Reni
Dwi. Implementasi system bicameral dalam parlemen di Indonesia. PT Raja
Grafindo Persada: Jakarta 2005
Suryohadiprojo,
Sayidiman. Pengalaman dari Jepang. Manusia dan Masyarakat Jepang dalam
Perjoangan Hidup. Universitas Indonesia. 1987
wow lengkap sekali nih sistem pemerintahan jepang nya... makasi
BalasHapuskeren , thanks..
BalasHapus