Rabu, 30 Mei 2012

sistem pemerintahan Jepang


Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan,
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar atau Bikameral yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
 Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum

Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.

Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.

Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.

Perubahan Sistem Pemerintahan Jepang Selama Masa Restorasi Meiji

Sistem Pemerintahan Pada Masa Tokugawa Bakufu
Sistem pemerintahan pada masa ini mengadopsi sistem dari Cina yaitu sistem pemerintahan terpusat. Wilayah Jepang dibagi menjadi propinsi-propinsi yang dipimpin oleh daimyo sebagai pemimpin militer daerah. Daimyo di masa Tokugawa ini dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
1.      Shinpan, merupakan daimyo yang mempunyai hubungan keluarga dengan Tokugawa
2.      Fudai, daimyo yang mendukung Tokugawa sejak sebelum pertempuran Sekigahara
3.      Tozama atau daimyo luar, mereka yang ditundukkan setelah Sekigahara.
Meskipun tozama adalah daimyo yang ditundukkan setelah Sekigahara, namun mereka memiliki tanah yang lebih luas dibandingkan dengan daimyo lainnya. Hal ini karena mereka menguasai wilayah yang jauh dari ibukota edo dan tidak strategis, misalnya di daerah barat dan sepanjang pesisir laut Jepang.
Pendapatan negara berasal dari pajak panen dan tanah. Dalam sistem terpusat ini, semua tanah adalah milik pemerintah pusat dan dibagi-bagi dalam bagian yang sama untuk dipakai secara temporer oleh keluarga petani. karena mendapatkan jatah tanah yang sama luasnya, maka pajak yang dibayar pun harus sama. Tidak memandang apakah tanah tersebut subur atau tandus. Hal ini jelas mengakibatkan pendapatan pajak yang tidak stabil.
Selama masa pemerintahan Tokugawa, Jepang melakukan politik sakoku (isolasi), menutup diri dari bangsa lain. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terhadap maraknya ajaran kristen yang dibawa oleh pedagang. Meskipun dilaksanakan politik sakoku, Tokugawa tetap memperoleh informasi dan keuntungan perdagang dari luar negeri karena tidak seluruh Jepang ditutup. Nagasaki menjadi satu-satunya penghubung pemerintah Tokugawa dengan dunia luar, itupun hanya dengan belanda karena mereka hanya yang benar-benar berniat untuk berdagang dan memiliki persekutuan dagang VOC.
Pemerintah Tokugawa juga mempertegas stratifikasi dalam masyarakat dengan memberlakukan peraturan empat kelas yaitu samurai, tukang, pedagang, dan kaum petani. sehingga tidak diperbolehkan pernikahan dengan orang yang berbeda kelas. Sistem ini merupakan adopsi dari Cina.
Sistem Pemerintahan Selama Periode Meiji
Sebelum restorasi Meiji berlangsung, pemerintahan berada dibawah kekuasaan Tokugawa bakufu. Tokugawa ini terdiri atas para samurai yang menjalankan administrasi pemerintahan sekaligus sebagai kekuatan militer. Selama masa ini pula Jepang mengisolasi diri dari pengaruh luar. Hingga kemudian sekitar tahun 1853 seorang pelaut Amerika Serikat yang bernama perry menghendaki mendarat di pelabuhan Jepang untuk berdagang. hal ini tidak begitu saja dipenuhi oleh pemerintah Tokugawa dan memaksa kapal-kapal AS untuk unjuk kekuatan dengan tembakan dari laut. Karena mengisolasi diri, Jepang ketinggalan teknologi sehingga mengharuskan pemerintah Jepang menandatangani persetujuan dengan komodor perry. Perjanjian ini berisi tentang kesewenang-wenangan pasukan Amerika Serikat seperti mereka dapat menegakkan hukum mereka di tanah Jepang. Melihat ketidak-mampuan pemerintah Tokugawa dalam berperan sebagai kekuatan militer, beberapa daimyo merasa tidak puas. Mereka adalah daimyo dari Satsuma dan Choshu yang kemudian bergabung untuk menjatuhkan pemerintahan Tokugawa dan beralasan mengembalikan kekuasaan kepada kaisar/tenno. Pada tahun 1867 beberapa pemuda perwakilan dari Satsuma dan Choshu seperti Saigo Takamori, Okubo Toshimichi, Komatsu Tatewaki, Oyama Kakunosuke, Ito Hirobumi, Shinagawa Yaziro, Hirazawa Maomi, dan Kido Koin mengadakan pertemuan untuk bersama-sama meruntuhkan kekuasaan Tokugawa dan menempatkan kaisar sebagai kekuasaan pemerintah (tidak hanya sebagai pemimpin tertinggi agama). Inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama dari perlawanan terhadap pemerintah Tokugawa. Mereka mengetahui jika pemerintahan kembali kepada kaisar, sedangkan kaisar masih terlalu muda untuk menjalankan pemerintahan, maka orang-orang yang telah membantu mengembalikan kekuasan kepada kaisarlah yang akan menjalankan sistem pemerintahan selanjutnya. Merupakan cara yang licik memang, namun hal ini akan membawa Jepang menjadi negara yang diakui oleh bangsa Eropa dan disegani oleh bangsa lain. Setelah pemerintahan Tokugawa jatuh, ibukota kaisar dipindah dari Kyoto ke Edo (1869). Dan akhirnya pemerintahan dikembalikan kepada kaisar. Namun karena kaisar pada saat itu (Mutsuhito) masih berumur 15 tahun, maka pemerintahan dijalankan oleh orang-orang dari Satsuma dan Choshu. Kemudian dari golongan-golongan yang mendukung kaisar mengumandangkan semboyan “sonno joui” yang artinya hormati kaisar dan usir orang asing.
Beberapa pemuda kemudian dikirim ke Eropa dan Amerika Serikat untuk mencari ilmu pengetahuan dan menambah wawasan. Diantaranya yaitu pada tahun1882, Ito Hirobumi ditunjuk sebagai ketua komite penyelidik konstitusi dan dikirim ke Eropa untuk mempelajari sistem konstitusi pemerintahan di sana. Selama di Eropa beliau menyimpulkan bahwa konsep konstitusi yang paling baik untuk Jepang adalah seperti sistem pemerintahan kekaisaran jerman. Dan kemudian pada tanggal 11 Februari 1889, ditetapkanlah konstitusi Jepang raya. Akan tetapi, konstitusi ini mulai diberlakukan pada tanggal 29 Nopember 1890 dengan dimulainya sidang pertama parlemen kekaisaran (diet). Konstitusi ini membagi kekuasaan anatara kaisar dengan diet. Kekuasaan kaisar dan perdan menteri dibatasi agar tidak terjadi absolutisme. Namun demikian, adanya kata-kata yang ambigu dan bagian-bagian yang kontradiktif menyebabkan sistem pemerintahan berubah-ubah dari demokratis ke otoriter sesuai dengan interpretasi partai politik yang berkuasa. Perubahan ini berlangsung hingga perang dunia ke-2. Kekalahan Jepang pada akhir perang dunia ke-2 memaksa kaisar menyerahkan kekuasaannya. Pemerintah pendudukan yang didirikan Amerika Serikat Serikat diperintahkan untuk membuat konstitusi baru untuk menyokong hal ini. Kemudian tersusunlah konstitusi Jepang (nihon koku kenpou) yang mulai diberlakukan tahun 1947, bersamaan dengan hengkangnya Amerika Serikat Serikat dan pemerintahan demokrasi-liberal Jepang yang baru mulai berkuasa. Dengan demikian berakhirlah masa berlakunya konstitusi Meiji.
Namun apakah selama restorasi Meiji tidak ada pertentangan di antara para samurai mengenai berjalannya sistem pemerintahan? Hal ini tentu saja ada, misalnya ketika para pemimpin disekeliling kaisar Meiji saat itu di bawah pimpinan Okubo Toshimici menghapus sistem stratifikasi dalam masyarakat terutama kaum samurai. Okubo dan kawan-kawan menghapuskan daerah-daerah kekuasaan para daimyo untuk dijadikan milik pemerintah seutuhnya. Para samurai pun tunduk pada keputusan ini. Mereka menyadari bahwa untuk membawa Jepang menjadi negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi kaisar serta mengusir kekuasaan asing dari bumi Jepang, struktur masyarakat lama tidak bisa dipertahankan. Membaurnya kaum samurai dengan golongan masyarakat yang lain akan menularkan semangat, loyalitas terhadap pemimpin/kaisar dan disiplin hidup kaum samurai yang mengilhami segala aktifitas mereka. Dengan cara inilah Jepang mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang.
Kalau kita lihat lagi, hal ini sangat berbeda dengan sistem konstitusi di Indonesia yang menganut konstitusi demokrasi. Bangsa Indonesia tidak perlu susah mencari-cari konstitusi yang tepat untuk bangsanya seperti yang dilakukan Jepang. Dengan rasa percaya diri karena merasa memiliki banyak suku, ideologi (kondisi geografis Indonesia yang ber beda dengan Jepang sangat mempengaruhi hal ini) dan merasa senasib-sepenanggungan, bangsa Indonesia menggunakan konstitusi demokrasi. Hingga kemudian muncul keinginan para pemimpin partai politik untuk memasukkan ideologinya kedalam konstitusi, dan menimbulkan banyak pertentangan. Pertentangan ini berbeda dengan pertentangan yang dialami pemerintah Meiji kurang lebih 70-an tahun sebelumnya. Pemerintah Meiji menghadapi para samurai yang tidak setuju dengan modernisasi dan membuka hubungan dengan barat. Meskipun pada awalnya pemerintah Meiji didukung oleh semangat semboyan sonno joui, tetapi mereka sadar bahwa tidak boleh sembarangan mengusir bangsa asing karena Jepang juga ingin belajar dan meniru dari mereka.
Meskipun para samurai ada yang menentang, ini berarti menandakan timbulnya semangat nasionalisme terhadap bangsanya. Tidak seperti para pemimpin partai politik di Indonesia yang mementingkan ideologi kelompoknya.







Jepang menganut system bicameral, dimana ada dua dewan yg terdapat dalam pemerintahan.
Bikameral :
•         H.R Daeng Naja : bikameral adalah terdapatnya wakil “orang dan ruang” didalam parlemen, yg diwujudkan dlm suatu lembaga, baik utk wakil orang maupun utk wakil ruang.
•         Andrew s. Ellis: ada dua alasan penyusun konstitusi memilih sistem bikameral:
1.      Untuk membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) serta untuk pembahasan sekali lagi dalam bidang legislatif; dan
2.  Untuk membentuk perwakilan untuk menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak cukup terwakili oleh majelis pertama secara khusus, bikameralisme telah digunakan untuk menjamin perwakilan yg memadai untuk daerah-daerah di dalam lembaga legislatif.

Samuel C. Patterson:
•         Pembenaran terhadap adanya dua kamar dalam parlemen karena adanya kebutuhan terhadap perwakilan. Menurut teori, satu kamar berisi anggota-anggota yang secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sementara itu kamar lainnya berdasarkan perwakilan yg berbeda, bisa untuk kepentingan kelas sosial, kepentingan ekonomi, atau perbedaan teritorial. Biasanya yang paling umum terhadap kamar kedua secara konstitusional diberikan utk perwakilan teritorial.
Graham Smith:
  1. Perwakilannya lebih bersifat territorial;
  2. Perwakilan territosial ini secara karakteristik terjamin atas sekurang-kurangnya dua tingkat sub nasional yang oleh raja disebut sebagai “pemerintahan lokal dan regional”;
  3. Unit-unit regional diikutsertakan secara elektoral atau sebaliknya dalam prosedur keputusan di pusat nasional;
  4. Masuknya daerah-daerah dalam prosedur keputusan di pusat hanya dapat diubah dengan aturan-aturan konstitusional yang ketat tidak cukup hanya misalnya dengan “mayoritas suara” sederhana atau dengan hak mutlak pemerintah pusat.


Analisis  model Westminster:
1.      Konsentrasi kekuasaan satu partai dan mayoritas sempurna penjelasan
·         Cabinet  Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para Menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang amggota parlemen dari paratai mayoritas di majelis rendah. Partai Demokrat Liberal berkuasa di Jepang sejak 1995, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.

2.      Penggabungan Kekuasaan dan Kabinet
·         Perdana Menteri yang menjadi penguasa akan menjalankan tugasnya di bantu oleh cabinet yang merupakan suara mayoritas partai penduduknya.

3.      Sistem dua partai
·         Di Jepang terdapat partai demokratik dan partai demokratik liberal

4.      System partai satu dimensi
·         Partai demokratik Jepang menjadi pemenang PEMILU dengan demikian Partai Demokratik liberal menjadi oposisi dalam pemerintahan.

5.      System pemilihan pluralitas
·         System pemilu di Jepang menggunakan system pluralitas dengan suara terbanyak dan menjadi partai penguasa


6.      Konstitusi tidak tertulis dan kedaulatan parlemen
·         Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum

Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.

7.      Kesatuan dan pemerintahan;
·         Jepang yang terletak di Asia Timur merupakan Negara monarki constitutional yang berbentuk kesatuan. Konsitusi jepang tahun 1946 menganggap kaisar sebagai kepala Negara dan melimpahkan kekuasaan secara nyata Diet. Kepala pemerintahannya perdana menteri

8.      Konstitusi tdk tertulis dan kedaulatan parlemen; dan Demokrasi perwakilan eksekutif
















Daftar pustaka
carapedia.com/sistem_pemerintahan_jepang_info232.html
www.slideshare.net/.../sistem-pemerintahan-di-berba... - Amerika Serikat
Beasley, W.G. Pengalaman Jepang Sejarah Singkat Jepang. Yayasan obor indonesia. Jakarta. 2003
Kodansha Encyclopedia of Japan
Purnomowati,Reni Dwi. Implementasi system bicameral dalam parlemen di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta 2005
Suryohadiprojo, Sayidiman. Pengalaman dari Jepang. Manusia dan Masyarakat Jepang dalam Perjoangan Hidup. Universitas Indonesia. 1987


2 komentar: